SISTEM PEMERINTAHAN

,

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.....................................................................................
DAFTAR ISI...................................................................................................
PENDAHULUAN............................................................................................
BAB I PEMBAHASAN
1.1 Pengertian Sistem Pemerintahan............................................................
1.2 Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah..............................................
1.3 Sistem Pemerintahan.............................................................................
BAB II MACAM-MACAM PEMERINTAHAN
2.1 Sistem Parlementer dan Contoh Negara...............................................
2.2 Sistem Presidensial dan Contoh Negara...............................................
2.3 Sistem Campuran dan Contoh Negara.................................................
BAB III BENTUK PEMERINTAHAN
3.1 Teori Klasik Tentang Bentuk Pemerintahan...........................................
· Bentuk Negara Klasik Menurut Plato................................................
· Bentuk Pemerintahan Menurut Aristoteles.........................................
· Bentuk Pemerintahan Menurut Polybios (Cyclus Theory)...................
3.2 Bentuk Pemerintahan Monarki..............................................................
· Monarki Absolute............................................................................
· Monarki Konstitusional.....................................................................
· Monarki Parlementer........................................................................
3.3 Bentuk Pemerintahan Republic..............................................................
· Republik Absolute............................................................................
· Republik Konstitusional....................................................................
· Republik Parlemen...........................................................................
BAB IV PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIC INDONESIA
4.1 Pelaksanaan Sistem Indonesia...............................................................
· Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Periode (1945-1949)......................................................................
· Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD RIS 1945
(1949-1950)...................................................................................
· Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1950
(1950-1959)...................................................................................
· Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
(1959-1999)...................................................................................
· Sisrem Pemerintahan Indonesia Pasca Amandemen
UUD 1945......................................................................................
4.2 Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Indonesia...................
BAB V KEPEMIMPINAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
5.1 Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik................................................
· Prinsip Pemerintahan Yang Baik Menurut UNESCAP.......................
· Prinsip pemerintahan yang baik menurut masyarakat
transparansi indonesia......................................................................
5.2 Aspek-aspek good governance............................................................
BAB VI SIKAP TERHADAP PELAKSANAAN SISTEM
PEMERINTAHAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
Setiap Negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu ”demokrasi”. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain (otoriter, dictator, dan lain-lain).
Henry B. mayo dalam bukunya “introduction to democratic teory” merinci beberapa nilai (values) yang terdapat dalam demokrasi, yaitu (a) menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga,(b) menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah,(c) menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, (d) membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf yang minimum,(e) mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity), dan (f) menjamin tegaknya keadilan.
Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai demoktatis tersebut, maka diperlukan lembaga-lembaga antara lain pemerintah yang bertanggung jawab dan lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan (control) terhadap pemerintah. Dalam menyelenggarakan pemerintah yang dilaksanakan oleh badan eksekutif, dinegara-negara demokrasi biasanya terdiri dari raja atau presiden beserta menteri-menterinya.
Suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh satu Negara yang sudah mapan, dapat menjadi model bagi pemerintahan di Negara lain. Model tersebut dapat dilakukan melalui suatu proses sejarah panjang yang dialami oleh masyarakat, bangsa dan Negara tersebut baik melalui kajian-kajian akademis maupun dipaksakan melalui penjajahan. Hal yang perlu kita sadari bahwa apapun sistem pemerintahan yang dilaksanakanolehsuatu Negara, tidaklah sempurna seperti yang diharapkan oleh masyarakatnya. Setiap sistem pemerintahan baik presidensial maupun parlementer, memiliki sisi-sisi kelemahan dan kelebihan. Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara baik pada sistem pemerintahan presidensial maupun sistem parlementer.
1.1 Pengertian Sistem Pemerintahan
Kata sistem berasal dari bahasa yunani ”Systema”. Dalam bahasa inggris “system” yang artinya sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan yang tidak terpisahkan. Di bawah ini pengertian sistem menurut para ahli.
a. Buckley
Sistem adalah suatu kebulatan atau totalitas yang berfungsi secara utuh. Hal ini disebabkan adanya saling ketergantungan diantara bagian-bagiannya.
b. S. Pamudji
Sistem adalah siuatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, dan komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan sistem sendiri. Komponen-komponen ini mempunyai fungsi masing-masing, serta saling berhubungan satu dengan yang lain menurut pola, tata, atau norma tertentu dalam rangka mencapai satu tujuan.
c. Dalam sebuah sistem terdapat unsur-unsur yang meliputi :
a. Sub-subsistem yang saling berinteraksi.
b. Kesatuan yang utuh dari sub sistem.
c. Tujuan yang jelas.
1.2 Pemerintahan dan Pemerintah
Menurut inu kencana Syafe’i pemerintah berarti badan atau organ elit yang melakukan pekerjaan mengurus suatu negara. Kata “ pemerintahan” berarti perihal, cara, perbuatan, atau urusan dari badan yang berkuasa dan memiliki legitimasi. Di dalam kata dasar “perintah” terdapat empat unsur penting yang terdapat di dalamnya, yaitu:
a. Terdapat dia pihak, yaitu yang memerintah (pemerintah) dan yang diperintah (rakyat).
b. Pihak yang memerintah memiliki kewenangan dan legatimasi untuk mengatur serta mengurus rakyatnya.
c. Hak yang diperintah untuk taat kepada pemerintah yang sah.
d. Antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah terdapat hubungan timbal balik baik secara vertikal maupun horizontal.
Dalam hal ini pengertian pemerintah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas.
a. Pemerintahan dalarn arti sempit
Pernerintahan dalam arti sempit adalah organisasi pimpinan di dalam negara yang mempunyai authority atau kewibawaan, mempunyai kekuasaan, dan wewenang tertentu untuk mengatur serta melaksanakan segala tugasnya. Pemerintahan dalarn arti sempit mencakup presiden, wakil presiden, dan para anggota kabinet.
b. Pemerintah dalam arti luas
Pemerintah dalam arti luas adalah organisasi pimpinan di dalarn negara yang mempunyai authority atau kewibawaan, mempunyai kekuasaan, dan mempunyai wewenang tertentu untuk mengatur dan melaksanakan segala tugasnya yang mencakup sernua cabang pemerintahan, yaitu mencakup kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Termasuk pula fungsi-fungsi pelayanan umum yang bersifat tetap.
Pemerintah adalah seseorang atau beberapa orang yang memerintah menurut hukum negaranya.
Di bawah ini adalah pengertian pemerintahan menurut pendapat beberapa ahli:
a. C.F. Strong
Pemerintahan dalarn arti luas mempunyai pengertian kewenangan untuk kedamaian dan keamanan, baik ke dalam dan ke luar. Oleh karena itu, negara harus mempunyai kekuasaan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang. Negara juga harus memiliki kekuasaan legislatif atau dalam arti pembuatan undang-undang. Selain itu, negara juga harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan uniuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam penyelenggaraan peraturan.
b. R. Mac Ivey
Pemerintahan adalah suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan.
c. Samuel Edward Finer
Pemerintah harus mempunyai kegiatan yang terus-menerus, wilayah negara tempat kegiatan itu berlangsung, pejabat yang memerintah, dan cara serta sistem dari pemerintah terhadap masyarakat. Finer menyatakan bahwa istilah government mempunyai empat pengertian, yaitu:
1. Menunjuk kegiatan atau proses pemerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihak lain.
2. Menunjukkan masalah-masalah negara dalam mana kegiatan atau proses di atas dijumpai.
3. Menunjukkan orang-orang yang dibebani tugas untuk memerintah.
4. Menunjukkan cara, metode, atau sistem di mana suatu masyarakat diperintah.
d. PrajudiAtmosudirdjo
Tugas oemerintah adalah tata usaha negara, rumah tangga negara, pemerintahan, pembangunan, dan pelestarian lingkungan hidup.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Adapun pemerintah adalah hal, cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya. Dalam pandangan Samuel Edward Finer pemerintah harus mempunyai kegiatan yang terus-menerus, wilayah negara tempat kegiatan itu.
Dalam hal ini Finer menyatakan bahwa istilah "government" mempunyai empat pengertian, yaitu:
1. Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihak lain.
2. Menunjukkan masalah-masalah negara dalam mana kegiatan atau proses di atas dijumpai.
3. Menunjukkan orang-orang (pejabat) yang dibebani tugas untuk memerintah.
4. Menunjukkan cara, metode, atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu diperintah.
1.3 Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan menyangkut bagaimana mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam negara, terutama lembaga eksekutif dan legislatif. Dalam trial politika, dikenal adanya pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, pelaksanaan undang-undang, dan kegiatan administrasi negara sangat berturripu pads due lembaga, yaitu eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan mencakup dua pengertian, yaitu:
a. Sistem pemerintahan dalam arti sempit, yaitu penyelenggaraan pemerintah eksekutif ataupun pemerintahan yang meliputi presiden, wakil presiden, dan para menteri.
b. Sistem pemerintahan dalam arti luas, yaitu penyelenggaraan sistem pemerintahan yang dibagi menurut pembagian kekuasaannya ke dalam garis yang bersifat horizontal dan vertikal. Secara horizontal, bagan organisasi negara dibagi ke dalam fungsi-fungsi yang didasarkan atas perbedaan sifat pekerjaan atau tugasnya, sehingga menghadirkan bentuk organisasi yang berbeda-beda. Adapun pembagian organisasi negara secara vertikal, melahirkan garis hubungan antara pusat dan daerah ataupun pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.


BAB II
MACAM MACAM SISTEM PEMERINTAHAN
Terdapat beberapa macam pemerintahan yang digunakan oleh negara-negara di dunia, yaitu:
1. Sistem Parlementer.
2. Sistem Presidensial.
3. Sistem Campuran.
2.1 Sistem Parlementer
Sistem parlementer (sistem kabinet) pertama kali muncul di Inggris tahun 1742, dalam sistem parlementer, eksekutlf, dan legislatif bergantung satu sama lain. Kabinet sebagai bagian dari eksekutlf bertanggung jawab sepenuhnya kepada lembaga legislatif (parlemen). Antara badan legislatif dan eksekutlf mempunyai kekuasaan yang sama kuat. Eksekutif dapat membubarkan parlemen, begitu juga sebaliknya.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlemen adalah sebagai berikut:
a. Dibedakannya antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.
b. Presiden yang dipilih atau raja yang berkuasa secara turun-temurun (berdasarkan warisan) bertindak sebagai kepala negara yang lebih banyak menjalankan tugas-tugas seremonial,
c. Kepata pemerintahan (perdana menteri) memimpin suatu dewan menteri/kabinet yang anggotanya berasal dari parlemen. mereka rnenduduki jabatannya selamea mendapat dukungan polltlk dari parlemen. Dalam keadaan tertentu parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet yang berakhir pada jatuhnya kabinet.
d. sebagai imbangan jika kabinet dijatuhkan, kepala negara melalui saran atau nasihat dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa dalam sistem parlementer terdapat enam ciri umum, yaitu:
a. Kabinet dibentuk clan bertanggung jawab kepada parlemen.
b. Kabinet dibentuk sebagai suatu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah perdana menteri.
c. Parlemen mempunyai hak untuk membubarkan !cabinet sebelum periode kerjanya berakhir, begitu jugs sebaliknya.
d. Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih.
e. Perdana menteri tidak dipilih menjadi kepala pemerintahan, melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlemen (perdana menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat).
f. Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.
Contoh negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer.
Nama Negara
Praktik Pemerintahan
Inggris
a.
Inggris adalah suatu bentuk negara Monarki Konstitusional.
b.
Parlemen adalah bikameral, terdiri atas House of Commons clan House of Lords. House of Commons adalah badan perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih oleh rakyat untuk mass jabatan lima tahun. Adapun House of Lords adalah majelis tinggi yang anggotanya adalah berdasarkan keturunan atau warisan.
c
Perdana Menteri sebagai kepala negara pemerintahan memimpin dan membentuk kabinet atas persetujuan parlemen, untuk mass jabatan lima tahun. Perdana Menteri adalah ketua partai pemenang pemilu. Di Inggris Perdana Menteri mempunyai kekuasaan cukup besar, yaitu memimpin kabinet, membimbing majelis rendah, menjadi penghubung dengan raja/rata, memimpin partai mayoritas.
d.
Raja/ratu adalah kepala negara, yakni sebagai simbol keagungan, kedaulatan, dan kesatuan nasional. Raja/ratu tidak memegang kekuasaan politik.
e.
Kabinet yang tidak mendapatkan kepercayaan dari badan legislatif harus segera rneletakkan jabatannya.
f,
Perdana rnenteri dapat membubarkan parlemen atas persetujuan Raja.
g.
Menerapkan sistem dua partai, yaitu partai konservatif dan partai buruh.
h.
Negara kesejahteraan.
Malaysia
a.
Bentuk negara adalah Monarki Konstitusional.
b.
Sistem parlemen bikameral (dua kamar), yakni terdiri atas senat (dewan negara) dan badan perwakilan (dewan rakyat).
c.
Kepala pemerintahan terletak di tangan perdana menteri. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Masa jabatan perdana menteri adalah lima tahun.
d.
Perdana menteri mempunyai kekuasaan untuk membubarkan parlemen apabila dianggap menghambat jalannya pemerintahan atas persetujuan Yang di Pertuan Agung. Adapun parlemen dapat membubarkan kabinet
dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.
e.
Malaysia menganut sistem multi partai.
Australia
a.
Negara Australia adalah negara Republik Konstitusional yang berbentuk Federal.
b.
Adanya pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.
c.
Mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negara. Kepala diwakili oleh Gubernur Jenderal yang bersifat simbolis dan ceremonial.
d.
Kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang dibantu oleh Menteri.
e.
Parlemen Australia menganut sistem bikameral, yang terdiri atas senat dan badan perwakilan. Anggota senat dipilih selama enam tahun dan dewan perwakilan dipilih untuk masa jabatan tiga tahun.
f.
Eksekutif bertanggung jawab terhadap parlemen.
g.
Atas persetujuan kepala negara perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan begitu juga sebaliknya.

1 komentar:

  • 16 November 2014 pukul 22.14
    Anonim says:

    Tidak lengkap

Adsense Indonesia
 

BYTES COMPUTER FILES Copyright © 2011 | Template design by Marlboro Boym | Powered by Blogger Templates